1001074650.jpg

No Viral, No Justice? Pigai Akui Tekanan Publik Pengaruhi Penegakan Hukum


Sumaterapos – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengakui bahwa tekanan publik, termasuk viralitas di media sosial, kini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi cepat atau lambatnya penegakan hukum di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Pigai saat menyoroti fenomena “No Viral, No Justice” yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Menurutnya, sorotan publik melalui media digital sering kali membuat aparat lebih cepat merespons suatu perkara yang sebelumnya berjalan lambat.

“Tekanan publik memang menjadi salah satu faktor,” ujar Pigai dalam keterangannya yang dikutip media, Kamis (21/5/2026).

Fenomena “No Viral, No Justice” sendiri muncul sebagai kritik masyarakat terhadap sistem penegakan hukum yang dianggap belum sepenuhnya responsif. Banyak kasus baru mendapat perhatian serius setelah viral di TikTok, Instagram, maupun platform media sosial lainnya.

Sejumlah pengamat hukum menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat dinilai lebih percaya bahwa tekanan media sosial dapat mempercepat proses hukum dibanding mekanisme pelaporan biasa.

Meski begitu, Pigai menegaskan bahwa idealnya penegakan hukum tetap berjalan profesional tanpa harus menunggu sebuah kasus menjadi viral terlebih dahulu. Ia menilai hukum harus hadir secara adil bagi seluruh masyarakat, baik kasus yang mendapat perhatian publik maupun yang tidak terekspos media sosial.

Di sisi lain, sejumlah akademisi mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap viralitas juga memiliki dampak negatif. Fenomena ini dinilai berpotensi memunculkan “trial by social media” atau penghakiman publik sebelum proses hukum selesai dijalankan.
Kajian akademik terbaru bahkan menyebut budaya “No Viral, No Justice” lahir akibat meningkatnya partisipasi masyarakat di media sosial dan rendahnya kepercayaan terhadap integritas penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *