images 28

AHY Resmi Gantikan Luhut, Kini Nahkodai Proyek Kereta Cepat Whoosh

Jakarta-BandungJakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Penunjukan tersebut menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Luhut Binsar Panjaitan pada pemerintahan sebelumnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat.

Peraturan itu ditandatangani Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 dan mulai berlaku pada hari yang sama. Perubahan susunan keanggotaan komite dilakukan untuk menyesuaikan struktur kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih.

Berdasarkan Pasal 3A peraturan tersebut, AHY ditetapkan sebagai Ketua Komite, sementara jabatan Wakil Ketua diemban oleh Airlangga Hartarto. Adapun anggota komite terdiri atas sejumlah pejabat tinggi negara, yakni Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala BPI Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.

Kewenangan diperluas selain melakukan perubahan susunan kepemimpinan, pemerintah juga memperluas tugas dan kewenangan komite dalam pengelolaan proyek strategis nasional tersebut.

Dalam aturan terbaru, komite diberikan kewenangan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengatasi potensi kelebihan biaya proyek (cost overrun) yang dihadapi perusahaan pelaksana.

Langkah yang dapat ditempuh antara lain penyesuaian struktur kepemilikan, perubahan persyaratan pendanaan, hingga pengaturan jumlah pinjaman yang dibutuhkan. Komite juga berwenang menentukan bentuk dukungan pemerintah, termasuk usulan penyertaan modal negara (PMN) kepada konsorsium BUMN pelaksana maupun pemberian jaminan pemerintah apabila diperlukan.

Perpres tersebut juga menegaskan bahwa seluruh koordinasi penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung berada di bawah tanggung jawab Ketua Komite, yang kini dijabat oleh AHY. Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021 pada era pemerintahan Joko Widodo, Luhut ditunjuk sebagai Ketua Komite dengan tugas mengoordinasikan percepatan proyek dan menerima laporan berkala dari konsorsium pelaksana.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap pengelolaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mampu menjawab berbagai tantangan pembiayaan dan operasional di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *