20260513 063138

Nama Besar Nadiem Kini di Ujung Vonis, Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara.

Sumaterapos – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti mencapai Rp809 miliar.

Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti bersalah dalam proyek pengadaan Chromebook yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Program tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena dinilai tidak efektif diterapkan di banyak sekolah yang memiliki keterbatasan akses internet.

Kasus ini bermula dari proyek digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2023 dengan anggaran hampir Rp10 triliun. Dalam proses penyelidikan, Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam pemilihan perangkat Chromebook yang disebut tetap dipaksakan meski hasil uji coba sebelumnya menunjukkan berbagai kelemahan teknis.

Sebelumnya, mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, juga telah divonis empat tahun penjara dalam perkara yang sama. Hakim menyatakan Ibam mengetahui sejumlah risiko penggunaan Chromebook sejak awal proyek berjalan.

Kasus Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat tinggi di sektor pendidikan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Sidang terhadap Nadiem Makarim masih akan berlanjut hingga putusan akhir majelis hakim dibacakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *