Yerusalem – Pemerintah Israel melalui Komite Menteri untuk Urusan Legislasi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur secara ketat penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Kebijakan yang didorong oleh Ketua Komite Keamanan Nasional Parlemen Israel, Zvika Fogel, dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir itu memicu gelombang kritik dari berbagai pihak yang menilai langkah tersebut berpotensi membatasi kebebasan beragama.
RUU yang disetujui pada 31 Mei 2026 itu mengharuskan setiap masjid memperoleh izin khusus sebelum memasang maupun mengoperasikan sistem pengeras suara untuk pelantunan adzan. Permohonan izin akan dievaluasi berdasarkan sejumlah faktor, termasuk tingkat kebisingan, upaya pengurangan suara, lokasi masjid, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi denda yang cukup besar.
Dalam rancangan tersebut, aparat kepolisian juga diberikan kewenangan lebih luas untuk menindak pelanggaran, termasuk menghentikan penggunaan pengeras suara dan menyita peralatan yang dianggap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah Israel menyatakan kebijakan ini bertujuan mengatasi keluhan warga terkait kebisingan, khususnya pada waktu dini hari.
Pendukung RUU menegaskan bahwa aturan tersebut tidak ditujukan untuk membatasi praktik keagamaan tertentu, melainkan sebagai bagian dari penegakan standar kebisingan yang berlaku bagi seluruh tempat ibadah. Mereka berpendapat penggunaan pengeras suara dengan volume tinggi dapat mengganggu kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi ibadah.
Namun, penjelasan tersebut tidak meredam kritik yang muncul dari berbagai kalangan. Otoritas Palestina, pemimpin agama Islam, serta sejumlah organisasi hak asasi manusia menilai kebijakan tersebut secara tidak proporsional menyasar masjid dan berpotensi mengganggu pelaksanaan salah satu simbol penting dalam ajaran Islam. Mereka menilai pelantunan adzan merupakan bagian integral dari kebebasan beribadah yang seharusnya dilindungi.
Sejumlah pengamat juga mengingatkan bahwa isu pembatasan adzan bukan pertama kali muncul di Israel. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai rancangan serupa pernah diajukan dengan alasan pengendalian kebisingan, namun selalu memicu perdebatan sengit terkait batas antara kepentingan publik dan kebebasan beragama.
Meski telah memperoleh persetujuan dari Komite Menteri Urusan Legislasi, rancangan aturan tersebut belum menjadi undang-undang yang berlaku penuh. RUU masih harus melalui sejumlah tahapan pembahasan dan pemungutan suara di parlemen Israel (Knesset) sebelum dapat disahkan menjadi hukum.
Perkembangan terbaru ini diperkirakan akan semakin menambah ketegangan politik dan keagamaan di kawasan, terutama di Yerusalem Timur dan wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan Israel.
