images 23

Danantara Mulai Jadi Pembeli Tunggal Ekspor SDA pada 2027

Sumaterapos – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan mulai menjalankan skema pembeli tunggal untuk komoditas ekspor strategis Indonesia mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut dilakukan melalui anak usaha baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA), sekaligus menekan praktik under invoicing atau manipulasi nilai ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.

CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan sistem tersebut akan diterapkan melalui platform digital yang disiapkan mulai Januari 2027. Menurutnya, seluruh transaksi ekspor komoditas strategis nantinya akan dipantau melalui sistem tersebut agar lebih transparan dan sesuai harga pasar global.

Pada tahap awal, mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, PT DSI hanya akan berfungsi sebagai verifikator dan perantara transaksi ekspor. Eksportir masih dapat melakukan penjualan langsung, namun wajib melaporkan dokumen dan rincian transaksi kepada DSI untuk dievaluasi.

Memasuki tahap kedua pada Januari 2027, DSI akan membeli langsung komoditas dari eksportir domestik sebelum dijual kembali ke pasar internasional. Komoditas yang menjadi fokus awal kebijakan ini meliputi batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.

Presiden Prabowo Subianto menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk menyelamatkan potensi devisa negara yang selama ini diduga bocor akibat praktik ekspor tidak transparan. Pemerintah memperkirakan potensi kebocoran devisa dapat mencapai miliaran dolar AS setiap tahun.

Namun demikian, kebijakan ekspor satu pintu ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar dan investor. Sejumlah pihak menilai sistem baru tersebut masih membutuhkan kejelasan regulasi agar tidak mengganggu iklim investasi dan kontrak dagang yang sudah berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *