larangan ekspor batu bara hingga akhir januari 169

Ekspor Sawit dan Batu Bara Kini Lewat PT DSI, Pengusaha Dukung Tapi Ajukan Enam Syarat

Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan skema tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) secara bertahap mulai Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk sejumlah komoditas strategis nasional, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, serta berjalan beriringan dengan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam di bank-bank pemerintah atau Himpunan Bank Negara (Himbara).

Menanggapi implementasi kebijakan tersebut, kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyampaikan dukungan terhadap tujuan pemerintah meningkatkan tata kelola perdagangan ekspor nasional.

Dalam pernyataan bersama, para pelaku usaha menilai langkah tersebut dapat memperkuat transparansi perdagangan, mencegah praktik pelaporan harga di bawah nilai sebenarnya (under-invoicing), menekan transfer pricing, serta memastikan devisa hasil ekspor memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.

“Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan DHE SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah,” demikian pernyataan bersama lima organisasi tersebut.

Meski mendukung, dunia usaha meminta sejumlah aspek strategis mendapat perhatian agar implementasi kebijakan berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas industri dan arus ekspor nasional.

Pertama, pelaksanaan kebijakan diharapkan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor. Menurut pelaku usaha, setiap komoditas memiliki struktur kontrak, rantai pasok, pola pembiayaan, dan profil pembeli internasional yang berbeda.

Kedua, para eksportir meminta kepastian hukum terkait kontrak yang sedang berjalan maupun kontrak jangka panjang, termasuk mekanisme pembayaran, pengapalan, asuransi, kewajiban DHE, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta kesesuaian aturan dengan perjanjian perdagangan internasional dan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Ketiga, dunia usaha menekankan pentingnya tata kelola PT DSI yang transparan, akuntabel, dan efisien. Mereka berharap peran PT DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor tidak menimbulkan tambahan biaya maupun hambatan administratif bagi eksportir.

Keempat, sistem digital yang digunakan dalam tata kelola ekspor terpadu harus mampu menjamin keamanan dan kerahasiaan data perusahaan. Selain itu, sistem tersebut perlu terintegrasi dengan berbagai instansi terkait guna memperkuat pengawasan perdagangan secara menyeluruh.

Kelima, asosiasi mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis sektoral yang melibatkan pemerintah, PT DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi industri. Forum tersebut dinilai penting untuk membahas berbagai aspek teknis, mulai dari cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, standar layanan, hingga penyelesaian sengketa selama masa transisi.

Keenam, pemerintah dan PT DSI diminta segera melakukan sosialisasi secara luas, tidak hanya kepada pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga kepada para pembeli dan importir di pasar internasional. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pasar global terhadap komoditas ekspor Indonesia.

Melalui berbagai masukan tersebut, kalangan dunia usaha berharap implementasi tata kelola ekspor satu pintu dapat berjalan efektif, meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menjaga keberlanjutan industri dan daya saing ekspor Indonesia di pasar internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *