20260521 Presiden Prabowo Paparkan Capaian Ekonomi Nasional dan Perkuat Agenda Kemandirian Bangsa

Prabowo: Nikel, Sawit, Batu Bara Wajib Dijual dan Diekspor Lewat BUMN Penunjuk Negara

Sumaterapos – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan seluruh kekayaan alam strategis negeri ini — mulai dari nikel, kelapa sawit, hingga batu bara — wajib dijual dan disalurkan ke luar negeri melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk khusus oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal (20 Mei 2026). Pernyataan itu disampaikan secara tegas dalam Rapat Paripurna DPR RI saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027, Rabu kemarin .

“Sudah terlalu lama Indonesia hanya menjadi produsen, tapi bukan penentu harga. Sumber daya kita melimpah, tapi nilainya sering diatur bangsa lain. Mulai sekarang, penjualan komoditas unggulan kita: nikel, sawit, batu bara, dan komoditas tambang lainnya, harus lewat BUMN yang ditunjuk negara. Kita tidak akan lagi membiarkan kekayaan rakyat dijual murah atau diatur pihak asing,” tegas Prabowo di hadapan para anggota dewan .

Kebijakan ini tertuang resmi dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam yang diterbitkan bersamaan dengan pidato tersebut. Langkah ini dimaksudkan untuk mengakhiri praktik curang yang merugikan negara, seperti under invoicing (kurang bayar), manipulasi harga, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri. Menurut perhitungan pemerintah, kerugian akibat praktik itu mencapai ratusan miliar dolar AS selama puluhan tahun terakhir.

Presiden menegaskan, posisi Indonesia sebagai produsen terbesar dunia untuk banyak komoditas harus diikuti dengan kewenangan penuh menentukan harga sendiri. “Kita produsen sawit terbesar dunia, tapi harganya ditentukan orang lain. Itu aneh dan tidak bisa dilanjutkan. Kalau pembeli asing tidak mau menerima harga yang kita tetapkan, simpan saja dulu kekayaan itu untuk generasi mendatang, daripada dijual murah,” tambahnya dengan tegas .

Dalam skema baru ini, produsen atau pengolah komoditas tetap beroperasi, namun seluruh transaksi penjualan dan ekspor diatur dan disalurkan lewat BUMN penunjuk. BUMN tersebut berfungsi sebagai wadah pemasaran resmi, memastikan nilai jual sesuai harga wajar internasional, seluruh pendapatan masuk ke sistem perbankan dalam negeri, dan pajak serta penerimaan negara terbayar utuh .

Penerapan kebijakan dilakukan bertahap: masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, dan berlaku penuh sepenuhnya mulai 1 September 2026. Langkah ini menjadi tonggak kebangkitan ekonomi nasional, agar hasil bumi dan kekayaan alam benar-benar dinikmati secara maksimal untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, mendukung program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, hingga pelayanan kesehatan gratis .

Pemerintah menegaskan langkah ini bukan menutup akses usaha, melainkan mengembalikan hak negara dan rakyat atas kekayaan yang ada di tanah air sendiri. “Kekayaan alam ini milik rakyat Indonesia. Negara wajib menjaga, mengatur, dan memastikan manfaatnya kembali sepenuhnya kepada rakyat,” pungkas Prabowo .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *