1000364885

Prabowo Ubah Aturan Pajak UMKM, PT dan CV Beralih ke Mekanisme Pajak Umum

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Peraturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 22 April 2026.

Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah penyesuaian ketentuan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Perubahan Fasilitas PPh Final 0,5 Persen

Dalam aturan terbaru ini, fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak lagi diberikan kepada badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) sebagai peserta baru.

Pemerintah membatasi penerima fasilitas tersebut hanya kepada:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Perseroan Perorangan;
  3. Koperasi.

Ketiga kelompok tersebut tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk batas peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Masa Transisi Bagi PT dan CV

Meski demikian, PT dan CV yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak otomatis kehilangan haknya setelah PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku.

Wajib pajak yang masih berada dalam masa pemanfaatan fasilitas berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap dapat menggunakan tarif tersebut hingga jangka waktu fasilitas berakhir.

Setelah masa fasilitas selesai, penghitungan pajak akan mengikuti ketentuan umum Pajak Penghasilan Badan yang berlaku.

Perhitungan Pajak Berdasarkan Laba

Berbeda dengan skema PPh Final yang dihitung berdasarkan omzet atau peredaran bruto, mekanisme PPh Badan menggunakan laba kena pajak sebagai dasar pengenaan pajak.

Dengan sistem tersebut, penghasilan kena pajak dihitung dari pendapatan yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan berdasarkan ketentuan perpajakan.

Karena itu, pencatatan dan pembukuan usaha menjadi aspek penting dalam menentukan besaran pajak yang terutang.

Dorong Kepatuhan Administrasi

Pemerintah menilai perubahan kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil serta meningkatkan kualitas administrasi perpajakan badan usaha.

Melalui pembukuan yang lebih baik dan pelaporan yang lebih terukur, diharapkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha dapat semakin meningkat seiring berkembangnya skala usaha yang dijalankan.

(Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *