JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala lembaga tersebut, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).
Ketiganya dijemput tim penyidik Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus sejak pukul 04.00 WIB dan langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejagung. Pemeriksaan ini berlangsung hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot mereka dari jabatan pada Selasa (2/6/2026) malam. Posisi Kepala BGN kini dijabat oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para mantan pimpinan BGN, penyidik juga menggeledah kantor pusat BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Aparat terlihat menyisir sejumlah ruangan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Akibat penggeledahan tersebut, aktivitas perkantoran sempat terhenti dan para pegawai diminta menunggu di luar gedung hingga proses selesai.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya pemeriksaan dan penggeledahan tersebut.
“Benar, penyidik sedang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Nanti sore kami akan sampaikan keterangan resmi lebih rinci,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus yang tengah diselidiki diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan program strategis BGN, termasuk dugaan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Ini bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan. Kami harap semua pihak taat aturan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN masih berlangsung. Publik kini menantikan hasil penyidikan serta kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
